Dalam Perbup ini diatur mengenai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Perikanan untuk mewujudkan efektifitas Pengawasan Perikanan, menyamakan pemahaman dan tindakan bagi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengawasan Perikanan di wilayah yang menjadi kewenangan Daerah. Petugas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Perikanan di Daerah terdiri atas: a. Pengawas Perikanan; b. Polsus PWP3K; c. PPNS Perikanan; dan d. non PPNS Perikanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat