Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat