Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati No 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi , Tugas dan Fungsi serta tata kerja DInas Tenaga kerja Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 67) diubah sebagai berikut: 1. Setelah huruf g Pasal 3 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g.1.: 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g diubah: 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf i dan huruf j dan ayat (2) huruf d diubah: 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf h diubah: 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah: 6. Ketentuan Pasal 14 diubah: 7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 ( satu) Pasal yakni Pasal 14.A: 8. Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1).a:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi , Tugas dan Fungsi serta tata kerja DInas Tenaga kerja Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan