ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah serta dalam rangka
memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas Perumahan Permukiman, perlu dilakukan
pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas;
b. bahwa dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Permukiman,
perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
dari pengembang kepada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sarolangun tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
SALINAN
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 369);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5533), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 374);
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun
2011 tetang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 80);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2016 Nomor 19);
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYERAHAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI
PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SAROLANGUN.
|