Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Azas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang; kelembagaan; Tata Kerja; Standar Pelayanan Minimal; Tata Kelola; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat