Mal Pelayanan Publik dilaksanakan dengan prinsip: a. keterpaduan; b. berdayaguna; c. koordinasi; d . akuntabilitas; dan e. kenyamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat