Peraturan Daerah ini Mmnegatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008 merupakan perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan pasar ikan, perubahan ini mencakup ketentuan perizinan, fungsi pasar ikan, pengenaan retribusi, serta tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar ikan agar lebih tertata dan mendukung perekonomian daerah, peraturan ini ditetapkan pada 16 januari 2008 dan mulai berlaku sejak 17 januari 2008.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat