Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Jenis Perjalanan Dinas; V. Biaya Perjalanan Dinas; VI.Pelaksanaan Perjalanan Dinas; VII. Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pembatalan Perjalanan Dinas; IX. Perjalanan Dinas Pelaksana Tugas dan Pihak Lain; X. Pengawasan dan Pengendalian Internal; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat