Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Dan Jenis Penyertaan Modal Daerah, Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Besaran Peneyertaan Modal, Larangan Penyertaan Modal, Pengurangan Dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah, Tim Penyertaan Modal Daerah, Hal Mewakili, Hasil Usaha, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat