Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 52 dan penyisipan 1 ayat pada Pasal 98 anatar ayat (7) dan ayat (8).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat