Peraturan Daerah ini Mnegatur Tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 13 Tahun 2004 yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan hak-hak mereka, termasuk tunjangan, fasilitas, dan tata cara pelaksanaan protokoler, agar sesuai dengan peraturan terbaru dan mendukung tugas serta fungsi dprd dalam pemerintahan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat