Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Daya Tampung dan Rombongan Belajar Bab III Tata Cara PPDB Bab IV Pendataan ulang dan Pemutakhiran Data Bab V Perpindahan Peserta Didik Bab VI Pelaporan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat