Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pengawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Yang Terkait Dengan Upaya Pencegahan Dan Penanganan Covid-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pengawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan