Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas Jabatan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Transportasi sebesar Rp13.823.000,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat