Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan sebagai berikut: a. Ketua DPRD Rp29.932.000,00/bulan; b. Wakil Ketua DPRD Rp21.594.000,00/bulan; c. Anggota DPRD Rp14.464.000,00/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat