Pelaksananaan transaksi kegiatan yang mempengaruhi arus kas masuk dan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 melalui mekanisme transaksi non tunai yang dilakukan secara elektronik. Pelaksananaan transaksi non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A di dalam pelaksanaan APBDesa dilaksanakan berdasarkan azas: a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat