Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kebakaran Lahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pencegahan Kebakaran Lahan; Penanggulangan Kebakaran Lahan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat