Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015

Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penetapan Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pemanfaatan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan