Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2015

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal; e. ke bersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; 1. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal;dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan