Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Jenis dan unsur Pola Karier; b. Pola Karier dalam Jabatan; c. Pengembangan Karier; b. Penilaian dan pengembangan Kompetensi; c. Mekanisme pelaksanaan Rencana Suksesi; d . Penetapan karier; dan e. Pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat