Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pendaftaran, Perlindungan, Perlindungan Kebudayaan, Pemanfaatan, Sistem Informasi, Peran Masyarakat, Sentra Hki, Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis, Insentif Dan Disinsentif, Dewan Hki Dan Duta Hki, Koordinasi, Larangan, Penegakan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat