Peraturan ini memuat tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Banjar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengakapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan Dan Pertangunggjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat