Perda ini terdiri dari 4 Bab dan 5 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, RPJMD, dan Pengendalian dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat