Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan,Penganggaran dalam APBD,Pengajuan bantuan keuangan ,Verifikasi kelengkapan administrasiPenyaluran bantuan keuangan ,Penggunaan banutan keuangan ,Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan ,Ketentuan lain lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat