Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2021

Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan,Penganggaran dalam APBD,Pengajuan bantuan keuangan ,Verifikasi kelengkapan administrasiPenyaluran bantuan keuangan ,Penggunaan banutan keuangan ,Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan ,Ketentuan lain lain,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.24
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 TAhun 2015 tentang bantuan keuangan partai politik
  2. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan