Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan umum, bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana, dan ketentuan penutup. Petunjuk pelaksanaan penggunaan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat