Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 49 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat