Perda ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Batas Desa/Kelurahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat