Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Pemberian Bantuan Stimulan Bab III Jumlah Bantuan Stimulan Bab IV Persyaratan, Tata Cara Pengajuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Stimulan Bab V Larangan dan Sanksi Bab VI Pelaporan dan Pengawasan Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat