Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 928.565.854.5,- Bertambah sebesar Rp 63.694.835.270,- sehingga menjadi 992.260.689.847,- terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaaan, Anggaran pendaptan Daerah Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Anggaran Belanja Daerah Terdiri atas Belanaja oprasional, Belanja Modal, Belanja tidak Terduga, Belanja Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat