Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang penambahan angka 1 pada Pasal 1, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), penambahan huruf h dan huruf i Pasal 9, perubahan Pasal 15 ayat (1) dan penambahan ayat (2), perubahan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat