Peraturan ini berisi perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Perda Kab. Lebak No. 8 Tahum 2009 tentang RPJMD Kab. Lebak TAhun 2009 - 2014 dengan uraian RPJMD pada lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat