Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.5 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara Pembebanan pada Retribusi Puskesmas yang Ditanggung Daerah; Kriteeria Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Syarat-syarat Tata Cara Pengajuan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Rakyat; Biaya Pamakaian Listrik dan Biaya Pemakaian Air Bersih pada Kios atau Los pada Retribusi Pelayanan Pasar; Kerjasama Pengelolaan Fasilitas Penunjang Pasar; Bentuk dan Isi SKRD atau Dokumen lain yang Dipersamakan; Tata Cara Pembayaran; Tempat Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Panunjangn Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Pembiayaan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Syarat dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kadaluwarsa; Pengawasan; pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Tata cara Pencabutan Hak Penggunaan Kios atau Los arau Lapak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.5 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan