Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepala Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga;Syarat Penerimaan dan Pengelolaan;Tata Cara Pemberian Dan Penerimaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat