Peraturan ini mengatur tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi Ketentuan Umum, Fungsi Dan Tujuan, Sasaran, Sertifikasi, Penyelenggaraan Dan Pengelolaan, Evaluasi Dan Pengawasan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuanperalihan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat