Materi Pokok Perbup ini adalah: Program jaminan kesehatan bagi peserta PBI Daerah dimasukkan ke dalam program JKN bertujuan sebagai berikut: a. agar peserta PBI Daerah yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh Daerah; b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi peserta PBI Daerah. Ruang lingkup pelaksanaan program JKN bagi PBI Daerah meliputi : a. Peserta PBI Daerah; b. Iuran peserta PBI Daerah; c. Pelayanan Kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan d. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat