Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 18),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat