Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peserta penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan adalah masyarakat PMKS dan korban KLB yang belum menjadi peserta JKN. (2) Masyarakat PMKS dan korban KLB sebagaimana dimaksud meliputi : a. Pengemis, gelandangan dan orang terlantar; b. Penghuni panti merupakan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang berdomisili di dalam panti dan tidak mempunyai identitas penduduk; c. Disabilitas yang membutuhkan alat bantu dan belum dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional; dan d. Korban KLB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat