Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 6a, perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 7a, Pasal 7b, dan Pasal 7c, perubahan Pasal 8, Pasal 9, BAB XII d an Pasal 18, Pasal 19, penyisipab Pasal 19a, Pasal 19b.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat