Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber dan Besaran Dana Cadangan Bab III Penempatan Dana Cadangan Bab IV Penggunaan Dana Cadangan Bab V Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat