Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Tata Cara PPDB; IV. Pendataan Ulang dan Perpindahan Peserta Didik; V. Pelaporan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat