Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penetapan rincian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; pertanggung jawaban dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah; sanksi; pengelolaan pengaduan dan penanganan masalah; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat