Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pengorganisasian; persyaratan pengurus posyantek/posyantekdes; pemberhentian pengurus posyantek/posyantekdes; uraian tugas dan tanggungjawab; pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna; penerapan teknologi; pemasyarakatan TTG; hubungan kerja; pengelolaan posyantek/posyantekdesa; pembinaan; pengendalian dan pelaporan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat