Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; formula tarif/besaran sewa; tarif pokok sewa; faktor penyesuaian sewa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat