Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbandaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat