Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat