Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup pengelolaan dana desa; jumlah desa; pengalokasian dan rincian dana desa setiap desa; penyaluran dana desa; penatausahaan, pertanggunghawaban dan pelaporan; prioritas penggunaan dana desa; penetapan prioritas penggunaan dana desa; publikasi dan pelaporan; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa; pemantauan dan evaluasi dana desa; sanksi; pembinaan dan pengawasan dana desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat