Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Bab III Perumahan dan Kawasan Permukiman Bab IV Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utlitas Umum Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Bab VIII Tim Verifikasi Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Pengawasan dan Pengendalian Bab XI Pembiayaan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat