Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 dengan sistematika perubahan berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Evaluasi Hasil Triwulan II Pelaksanaan RKPD Tahun 2021; BAB III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat