Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan disiplin; b. memotivasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; dan c. meningkatkan kesejahteraan. Prinsip-prinsip Pemberian TPP sebagai berikut: a. kepastian hukum; b. akuntabel; c. proporsional; d. efektif dan efisien; e. keadilan dan kesetaraan; dan f. optimalisasi. Kriteria Pemberian TPP berdasarkan: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan f. pertimbangan obyektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat