Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 13 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pendaftaran Peserta; Pembiayaa Kepesertaan; Tatat cara Klaim; Sosialisasi dan Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat